Kebijakan ini juga melengkapi insentif potongan pajak sebesar 5 persen yang telah digulirkan Pemprov Jateng sejak Februari 2026 lalu dan masih berlaku hingga kini.
“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tanpa ada pajak dari masyarakat, pembangunan tidak akan terlaksana,” imbau Masrofi.
Jasa Raharja Hapus Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Lalu
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengonfirmasi bahwa instansinya menyertakan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam program pemutihan kali ini.
“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” terang Hendriawanto.
Sinergi antara Pemprov Jateng, Bapenda, dan Jasa Raharja ini diharapkan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat sebelum batas akhir program pada 28 Desember 2026.


















