- Tiga Pilar Pedurungan Tengah menggelar edukasi pencegahan KDRT dan perlindungan hukum bagi korban
- Kapolsek Pedurungan Kompol Navy menegaskan pencegahan KDRT adalah tanggung jawab bersama dan meminta warga berani melapor jika melihat kekerasan
MATASEMARANG.COM – Upaya menekan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus digencarkan oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah di Kota Semarang.
Melalui sinergitas Tiga Pilar, Polsek Pedurungan bersama Pemerintah Kelurahan Pedurungan Tengah dan Babinsa menggelar kegiatan edukasi hukum bertema “Pencegahan dan Perlindungan Hukum Korban KDRT”, Rabu, 9 September 2026.
Sosialisasi yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Pedurungan Tengah, Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Kecamatan Pedurungan, tersebut ditujukan untuk memperluas pemahaman warga mengenai langkah antisipasi serta hak-hak perlindungan hukum bagi korban KDRT.
Dalam paparannya, Kapolsek Pedurungan Kompol Navy menekankan pentingnya peran aktif lingkungan sekitar untuk tidak bersikap tak acuh terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di dalam lingkup domestik atau keluarga.
“Pencegahan KDRT merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan segera mencari bantuan serta melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan,” ujar Kompol Navy.
Kompol Navy menjelaskan bahwa sinergi antara kepolisian, aparatur kelurahan, TNI, serta tokoh masyarakat menjadi kunci utama agar setiap kasus KDRT dapat tertangani dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Selain memberikan materi pemahaman hukum, kegiatan ini dirancang untuk menghapus stigma atau rasa takut masyarakat dalam melaporkan kasus KDRT.
Melalui edukasi secara berkala ini, diharapkan warga Kelurahan Pedurungan Tengah semakin sadar akan hak-hak hukum korban, sehingga mampu menciptakan iklim kemasyarakatan dan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.


















