- Sebagai bagian dari dunia pendidikan, MTsN 1 Rembang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan
MATASEMARANG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mengecam penghalangan serta pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.
Tindakan oknum guru yang melarang, meminta surat tugas dengan cara arogan, hingga mengusir pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang tengah meliput dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9/2026), dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers sekaligus mencederai keterbukaan informasi publik di lingkungan institusi pendidikan.
PWI Jawa Tengah melalui Ketua Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto menyatakan, ”Sebagai bagian dari dunia pendidikan, MTsN 1 Rembang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan. Bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
PWI Jaten dalam keterangannya di Semarang, Kamis, 10 September 2026, mengingatkan adanya Perlindungan Hukum Pers Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999. PWI Jateng menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya sebagai hak asasi warga negara. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Di dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).


















