MATASEMARANG.COM – Pada Senin (20/7), sekitar pukul 01.40 WIB, udara di kawasan Nusakambangan terasa lebih dingin dari biasanya. Seratusan orang dengan pengawalan ketat itu memang saling terdiam. Mereka memang bukan sembarang orang.
Pada dini hari itu, Kapal Motor Pemasyarakatan baru saja berlabuh di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, Cilacap, mengangkut 115 narapidana yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (La pas) Kelas I Surabaya, dan Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan.
Narapidana sebanyak itu dipindahkan dari lapas asalnya ke Lapas Pengamanan Super Maksimum di Pulau Nusakambangan karena masuk dalam kategori warga binaan berisiko tinggi. Mereka terdiri atas 79 narapidana asal Maros dan 36 Surabaya.
Penjara dengan tingkat pengamanan tertinggi di sistem pemasyarakatan di Indonesia itu dirancang untuk menangani narapidana berisiko tinggi, seperti bandar narkoba jaringan internasional, terorisme, dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
Pada Juni 2026 juga ada pemindahan narapidana berisiko tinggi ke sana, yaitu sebanyak 134 orang dari empat wilayah, dari Riau sebanyak 36, Sumatera Utara 33, Jambi 32, dan Lampung 33 orang.
Hampir setiap bulan ada narapidana yang dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan, sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto hingga 20 Juli 2026, total jumlah warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan sebanyak 3.035 orang.
Di Pulau Penjara Nusakambangan terdapat 13 satuan kerja Direktoral Jenderal Pemasyarakatan yang terdiri atas 12 lapas dan satu badan pemasyarakatan (bapas). Dari 12 lapas tersebut dikelompokkan ke dalam empat tingkatan pengamanan, yakni super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.

















