Ketika Kampus-Kampus Terjebak menjadi Pabrik Sarjana Hukum Normatif-Tekstual

Oleh Rioberto Sidauruk*

MATASEMARANG.COM – Tahun ini, Indonesia bersiap memperingati satu abad perjalanan pendidikan tinggi hukum (PTH) di Tanah Air. Sejak Rechtsogeschool Batavia resmi didirikan pada 1924, institusi pendidikan hukum telah melahirkan ribuan pemikir, perumus undang-undang, hingga penegak hukum yang mengawal perjalanan republik.

Namun, di tengah perayaan usia seabad ini, sebuah pertanyaan reflektif yang jamak muncul di ruang-ruang akademik justru bernada gugatan: Quo vadis pendidikan tinggi hukum kita? Di mana posisi hukum kita hari ini ketika wajah keadilan di ruang sidang justru sering kali berjarak dengan apa yang diajarkan di ruang kuliah?

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Fakultas Hukum UNSOED Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya paradoks yang mengkhawatirkan. Merujuk pada laporan hasil kajian Bappenas akhir tahun 2024 yang bertajuk Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, kualitas output PTH kita berkorelasi linier dengan stagnasi Indeks Penegakan Hukum (Rule of Law Index) nasional

Kampus-kampus hukum terjebak dalam zona nyaman sebagai pabrik pencetak sarjana normatif-tekstual. Setiap tahun, ribuan lulusan baru dilepas ke pasar kerja dengan bekal hafalan pasal-pasal mati, namun gagap ketika dihadapkan pada kompleksitas sengketa hukum modern dan tuntutan integritas moral yang nyata.

BACA JUGA  Unsoed Gelar Eksibisi Sinar, Tunjukkan Inovasi Sains untuk Ketahanan Pangan

Akar masalahnya terletak pada hulu sistem pendidikan kita yang mengalami disorientasi parah. Terjadi hyper-supply akibat ledakan jumlah Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di berbagai daerah tanpa dibarengi standardisasi mutu yang ketat.

Pos terkait