MATASEMARANG.COM – Adanya Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 tahun 2026 terkait dengan penetapan guru honorer atau non-ASN yang tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah negeri mulai Januari 2027.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan menanggapi adanya surat edaran tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ahsan mengatakan hingga saat ini guru honorer yang sudah terdaftar dalam Data Pokpk Pendidikan (Dapodik) dipastikan masih bisa melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026.
Ahsan mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut maka menjadi payung hukum bagi Dinas Pendidikan untuk memastikan guru honorer yang saat ini mengajar di sekolah negeri tetap masih bisa dipekerjakan hingga akhir tahun 2026.
Ahsan mengatakan saat ini ada 65 guru honorer yang mengajar di Sekolah Negeri di Kota Semarang.
“Dengan adanya surat edaran ini guru honorer masih bisa melaksanakan tugas sampai 31 Desember 2026 dan masih bisa kami keluarkan anggarannya. Menurut kami ini jadi payung hukum bagi kami di Disdik,” ujar Ahsan.
Ia mengatakan gaji guru honorer hingga 31 Desember 2026 sudah teranggarkan melalui APBD 2026 U untuk 65 guru honorer yang ada.
“Per tanggal 31 Desember 2026 memang sudah kami anggarkan melalui APBD dan dengan SE ini maka penganggaran kami sudah betul untuk 65 guru non ASN,” tuturnya.
Diketahui saat ini Kota Semarang memiliki 6.281 guru berstatus ASN.


















