- Pemanfaatan dana BOS dapat menjadi salah satu solusi bagi sekolah untuk menangani kerusakan kecil tanpa harus menunggu program revitalisasi dari pemerintah pusat
MATASEMARANG.COM – Kabar melegakan berembus dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. Kini, dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa digunakan untuk memperbaiki kerusakan ringan di sekolah masing-masing.
Kebijakan baru ini memberi keleluasaan sekolah untuk segera memperbaiki kerusakan kecil di sekolah dengan dana BOS, sesuatu yang sebelumnya dilarang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan satuan pendidikan kini dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna memperbaiki kerusakan kecil atau ringan di lingkungan masing-masing.
Menurut dia, pemanfaatan dana BOS dapat menjadi salah satu solusi bagi sekolah untuk menangani kerusakan kecil tanpa harus menunggu program revitalisasi dari pemerintah pusat.
“Kalau rusak, rusaknya kecil, ya bisa diperbaiki dengan menggunakan dana BOS. Peruntukan penggunaan dana BOS yang sekarang ini sudah kami terbitkan juga sudah sangat eksplisit, yakni sebagian dari dana BOS itu dapat dipergunakan untuk mendukung operasional dan juga dapat dipergunakan untuk perbaikan kerusakan kecil di satuan pendidikan,” katanya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Program Revitalisasi Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ia meminta kepala Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah memahami aturan terbaru terkait penggunaan dana BOS sehingga pemanfaatan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Hal ini dikarenakan masih terdapat kepala sekolah yang menggunakan pola pikir lama dalam mengelola dana BOS sehingga cenderung berhati-hati secara berlebihan ketika akan menggunakan anggaran tersebut.

















