Ramai Soal JPO Rusak, Ternyata Tak Semuanya Milik Pemkot Semarang

JPO (matasemarang.ccom/ Lia Dina)
JPO (matasemarang.ccom/ Lia Dina)
  • Dari 25 Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Semarang, delapan diantaranya menjadi aset milik Pemerintah Kota Semarang
  • Dishub melakukan penanganan darurat pada JPO yang tidak layak pakai sembari menunggu kepastian kepemilikan aset JPO tersebut

MATASEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menelusuri kepemilikan puluhan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tersebar di wilayah ibu kota Jawa Tengah. 

Dari sekitar 25 titik JPO yang berdiri di lapangan, saat ini baru 8 lokasi yang tercatat resmi sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

BACA JUGA  Dishub Ingatkan Masyarakat Taati Aturan Parkir di Blok GM

Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengungkapkan bahwa sebagian besar JPO berkonstruksi besi atau produk lama tidak jelas status kepemilikannya. 

Bacaan Lainnya

Pihaknya sudah bersurat ke pemerintah pusat, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta melakukan pelacakan ke BPKAD Kota Semarang untuk mengklarifikasi status hibah maupun penyerahan aset tersebut.

BACA JUGA  Warga Minta Pemkot Segera Perbaiki Area Lintasan Lari di TLJ

“Dari 25 JPO di lapangan, yang tercatat di aset kami baru ada 8 JPO. Sisanya ini sedang kita urus dan bersurat ke pusat, ada yang belum ada jawaban ini punya siapa. Bisa dibilang ada yang tanpa kepemilikan, salah satunya seperti JPO di kawasan Pasar Bulu,” kata Danang di Balai Kota Semarang, Kamis 3 September 2026.

Danang menegaskan bahwa situasi ini telah dilaporkan kepada Wali Kota Semarang. Pemkot Semarang berkomitmen mengambil tindakan tegas demi menjamin keselamatan masyarakat penyeberang jalan.

BACA JUGA  Dirawat, Dishub Pastikan 8 JPO Milik Pemkot Semarang Layak Pakai

Jika hasil pelacakan menunjukkan JPO tidak berpemilik atau ditinggalkan tanpa perawatan oleh pihak ketiga (pemrakarsa iklan), Pemkot Semarang siap mengambil alih aset tersebut.

“Kalau memang ada JPO yang tidak dirawat dan strukturnya sudah tidak layak atau membahayakan, mau kita ambil alih. Kalau memang tidak memungkinkan dipertahankan, ya kita potong atau robohkan dulu, nanti kita bangun ulang yang baru,” tegasnya.

Pos terkait