Mengembalikan Spirit Musyawarah-Mufakat di Muktamar NU

Mohamad Muzamil
Katib Syuriyah PWNU Jawa Tengah Mohamad Muzamil. Dok. Pribadi via Sunarto


Oleh Mohamad Muzamil*

MATASEMARANG.COM – Spirit khadimul ummah atau pelayan umat yang dilandasi ilmu, adab, dan tanggung jawab moral selalu menjadi pijakan utama jamiyah Nahdlatul Ulama (NU).

Pada masa-masa awal berdirinya NU, tradisi kepemimpinan tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia ini dibangun di atas fondasi musyawarah mufakat, sebuah ikhtiar luhur untuk menuntun umat menuju jalan yang terang.

Namun, seiring berjalannya waktu, mekanisme penetapan nakhoda PBNU mengalami pergeseran dinamis. Sejak Muktamar ke-25 di Surabaya pada tahun 1971, musyawarah mufakat kian sulit dicapai. Catatan sejarah menunjukkan bahwa tradisi mufakat murni hanya sempat kembali terwujud pada Muktamar Ke-27 di Situbondo pada tahun 1984.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Langkah Cerdik Pemkot Semarang Jinakkan Penunggak “Kakap” PBB

​Seturut perkembangan politik dan dinamika organisasi, pemilihan pemimpin NU—baik Rais Aam Syuriyah maupun Ketua Umum Tanfidziyah—mulai dialihkan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) pada rapat pleno Muktamar. Praktik ini terus berjalan dalam rentetan Muktamar berikutnya, mulai dari Muktamar Ke-28 di Yogyakarta, Ke-29 di Cipasung, Ke-30 di Lirboyo Kediri, Ke-31 di Surakarta, Ke-32 di Makassar, hingga Muktamar Ke-34 di Lampung.

​Langkah terobosan untuk mengembalikan muruah Syuriyah kemudian dihadirkan pada Muktamar Ke-33 di Jombang dan dilanjutkan pada Muktamar Ke-34 di Lampung. Pemilihan Rais Aam diubah menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Melalui metode ini, sembilan ulama senior dipilih sejak kedatangan peserta untuk menentukan Rais Aam, guna menghindari hiruk pikuk pemungutan suara langsung di rapat pleno.

Pos terkait