- Anggota DPRD Kota Semarang F. Tika Mantofany diterpa isu ijazah S1 palsu
- KPU menyatakan anggota Tika gunakan ijazah SMA saat mendaftar menjadi calon legislatif
MATASEMARANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan ijazah sarjana (S1) palsu yang menyeret nama anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) F. Tika Mantofany.
KPU menegaskan bahwa yang bersangkutan sejak awal mendaftar menggunakan syarat pendidikan jenjang SMA/sederajat dan telah memenuhi seluruh ketentuan prosedur pencalonan.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran resmi yang diserahkan F. Tika Mantofany mulai dari formulir pendaftaran, berkas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), hingga lembar spesimen surat suara, sama sekali tidak mencantumkan gelar akademik S1.
“Yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota dewan DPRD Kota Semarang itu menggunakan ijazah SMA. Di surat suaranya tidak ada gelar S1, di daftar calon tetap juga sama, dan di formulir yang diberikan ke kami ijazahnya adalah ijazah SMA. Jadi secara prosedur sudah clear dan memenuhi syarat minimal pendidikan yaitu SMA, MA, atau sederajat,” jelas Zaini, Senin, 5 Oktober 2026.
KPU membeberkan bahwa kewajiban melampirkan ijazah perguruan tinggi hanya berlaku bagi calon anggota legislatif (caleg) yang memilih untuk mencantumkan gelar akademiknya pada lembar surat suara.
“Kecuali di surat suara dia menggunakan gelar seperti S.P., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan dan melampirkan ijazah S1 ke KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar dan mendaftar menggunakan pendidikan terakhir SMA, yaitu yang kita proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.


















