Terkait maraknya spekulasi publik atau potensi penggunaan gelar pada Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa sosialisasi, KPU menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar dokumen administrasi pencalonan dan menjadi jangkauan pengawasan Bawaslu.
Patokan utama KPU dalam menentukan syarat administrasi adalah berkas pendaftaran dan nama resmi yang tercetak di surat suara.
Lebih lanjut, Zaini menjelaskan guna menjamin keabsahan dokumen para caleg, KPU Kota Semarang membeberkan bahwa seluruh syarat pendidikan telah melalui mekanisme pemeriksaan ketat.
Mayoritas caleg memang tercatat menggunakan syarat minimal ijazah SMA untuk mempermudah alur verifikasi administrasi.
Dalam memvalidasi ijazah sekolah menengah, KPU membentuk kelompok kerja (pokja) khusus bersama instansi berwenang.
“Kalau S1 kita verifikasi langsung ke kampusnya. Kalau SMA kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam kelompok kerja (pokja). Ijazah yang terlegalisir diperiksa langsung oleh mereka untuk memastikan keabsahan penerbitannya. Jadi semua verifikasi syarat pendaftaran sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


















