Oleh: Amrizarois Ismail (Dosen Program Studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan (RIL) Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan (FITL) UNIKA Soegijapranata)
MATASEMARANG.COM – Ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, perhatian publik tidak hanya tertuju pada jumlahnya yang cukup besar, tetapi juga pada latar belakang para figur yang selama ini dikenal memiliki posisi strategis dan kritis terhadap kekuasaan.
Pratikno dipercaya menjadi Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, sementara nama-nama seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Yahya Cholil Staquf, Ignasius Jonan, Rocky Gerung dan Margarito Kamis juga masuk di dalamnya.
Masuknya suara-suara kritis ke dalam pemerintahan sesungguhnya bukan sesuatu yang keliru. Justru sebuah pemerintahan membutuhkan pandangan yang beragam agar keputusan tidak hanya lahir dari orang-orang yang selalu mengatakan “asal bapak suka (ABS)”.
Dalam konteks itu, keberadaan wantimpres semestinya menjadi ruang deliberasi, tempat Presiden memperoleh pandangan alternatif sebelum mengambil keputusan.
Namun, di sinilah hal menarik muncul. Ketika seorang intelektual yang selama ini berada di luar kekuasaan dan kritis terhadap kebijakan pemerintah kemudian masuk dalam lingkar kekuasaan, apakah sikap kritis itu tetap dipertahankan?
Apakah ia akan menjadi pembisik yang berani mengatakan sesuatu yang tidak ingin didengar penguasa, atau justru berubah menjadi pembenar kebijakan yang sudah diputuskan?
Tentu terlalu dini untuk memberikan kesimpulan. Yang dapat dilakukan sekarang adalah mengajukan pertanyaan. Sebab, integritas seorang intelektual tidak hanya diuji ketika ia mengkritik kekuasaan dari luar. Integritas justru diuji ketika ia memperoleh kesempatan untuk berada dekat dengan kekuasaan.
Ketika Pengetahuan Bertemu Kekuasaan
Sementara, Noam Chomsky dalam esainya “The Responsibility of Intellectuals” (1967) mengingatkan bahwa intelektual memiliki tanggung jawab untuk mengatakan kebenaran dan mengungkap kebohongan kekuasaan. Dalam konteks kebijakan publik, Aaron Wildavsky melalui bukunya Speaking Truth to Power: The Art and Craft of Policy Analysis (1979) menempatkan analisis kebijakan sebagai upaya menyampaikan kebenaran kepada kekuasaan, sekalipun kebenaran itu tidak selalu menyenangkan bagi penguasa.
Persoalannya, kedekatan dengan kekuasaan dapat mengubah posisi seseorang. John Craft dan Michael Howlett dalam “The Dual Dynamics of Policy Advisory Systems: The Impact of Externalization and Politicization on Policy Advice” (2013) menunjukkan bahwa sistem nasihat kebijakan dipengaruhi oleh proses politisasi dan eksternalisasi.
Karena itu, kualitas nasihat tidak hanya bergantung pada kompetensi orang yang memberikan nasihat, tetapi juga pada sejauh mana lingkungan politik memungkinkan nasihat yang berbeda benar-benar didengar.
OECD, melalui Policy Advisory Systems: Supporting Good Governance and Sound Public Decision Making (2017), menempatkan sistem penasihat kebijakan yang baik sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Pemerintah membutuhkan keahlian, bukti, dan pandangan yang beragam. Namun, keberagaman latar belakang tidak otomatis menghasilkan keberagaman pemikiran.
Jika semua penasihat akhirnya hanya memberikan pembenaran terhadap keputusan yang telah ditentukan, keberadaan mereka kehilangan fungsi kritisnya.
Di sinilah konsep groupthink yang diperkenalkan Irving L. Janis dalam Victims of Groupthink: A Psychological Study of Foreign-Policy Decisions and Fiascoes (1972) menjadi relevan.
Dalam kelompok pengambil keputusan, keseragaman pandangan dapat membuat anggota penentu kebijakan kelompok mengabaikan alternatif, meremehkan risiko, bahkan menghindari informasi yang bertentangan dengan keyakinan kelompok.
Karena itu, seorang penasihat yang berani berbeda pendapat justru dapat menjadi aset penting bagi pengambilan keputusan.
Persoalannya bukan berapa banyak intelektual yang berada di dalam lingkar kekuasaan, melainkan apakah mereka masih mampu membawa keragaman pemikiran ke dalam ruang pengambilan keputusan.
26 Wantimpres dan Persoalan Efisiensi
Persoalan lain yang patut diperhatikan adalah jumlah wantimpres. Pada periode sebelumnya, jumlah anggota wantimpres jauh lebih sedikit. Pada 2015, misalnya, Presiden Joko Widodo mengangkat sembilan anggota wantimpres.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 memang memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan jumlah anggota wantimpres sesuai kebutuhan, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (UU No. 64 Tahun 2024).
Secara hukum, penambahan jumlah tersebut memiliki dasar. Tetapi legalitas bukan satu-satunya ukuran. Pertanyaan berikutnya adalah efektivitasnya. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan ketua dan anggota wantimpres sebesar Rp76,5 juta per orang setiap bulan.
Jika seluruh 26 anggota memperoleh jumlah tersebut, nilai hak keuangan itu mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau Rp23,868 miliar per tahun, belum termasuk berbagai fasilitas dan biaya operasional lainnya (Perpres No. 15 Tahun 2026).
Angka tersebut tentu tidak serta-merta dapat disebut sebagai pemborosan. Yang lebih tepat adalah mempertanyakan value for money-nya: apakah biaya yang dikeluarkan negara sebanding dengan kualitas nasihat yang dihasilkan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah sedang menjalankan agenda efisiensi anggaran. Kementerian Keuangan menempatkan efisiensi dan produktivitas belanja sebagai bagian penting dari arah kebijakan APBN 2026.
Evaluasi terhadap efisiensi anggaran sebelumnya juga menunjukkan adanya ruang fiskal yang cukup besar dari penghematan berbagai belanja pemerintah (Kementerian Keuangan, 2026).
Di sisi lain, ekonomi Indonesia memang tetap tumbuh. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara year-on-year, sementara pertumbuhan semester I mencapai 5,45 persen (BPS, 2026).
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah negara mampu membayar, tetapi apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat publik yang sepadan.
Efisiensi seharusnya tidak hanya diarahkan kepada perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, atau belanja administratif. Struktur kekuasaan dan berbagai lembaga pendukungnya juga patut dievaluasi berdasarkan prinsip efektivitas.
Ketika Intelektualitas Menjadi Komoditas Kekuasaan
Namun, barangkali kita juga perlu melihat persoalan Wantimpres bukan semata tentang 26 orang dan berapa besar anggaran yang disediakan negara. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apa yang dilakukan para intelektual ketika mereka mendapatkan tempat di dekat kekuasaan.
Giuliano Capano, Michael Howlett, Ladi Pal, dan M. Ramesh dalam “Dealing with the Challenges of Legitimacy, Values, and Politics in Policy Advice” (2023) menunjukkan bahwa nasihat kebijakan selalu berhadapan dengan persoalan legitimasi, nilai, dan politik.
Keahlian dapat membantu menghasilkan kebijakan yang lebih baik, tetapi pengetahuan juga dapat digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap keputusan politik yang sebenarnya telah ditentukan sebelumnya.
Di sinilah judul tulisan ini perlu dibaca sebagai sebuah pertanyaan, bukan tuduhan. “Menegakkan atau melacurkan intelektualitas?” bukan berarti mengatakan bahwa para intelektual yang masuk ke pemerintahan telah melacurkan intelektualitasnya. Istilah tersebut adalah metafora untuk menggambarkan dua kemungkinan yang selalu terbuka ketika pengetahuan bertemu dengan kekuasaan.
Seorang intelektual dapat memilih menggunakan pengetahuannya untuk membantu pemerintah menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Ia juga dapat tetap kritis ketika menemukan kebijakan yang keliru.
Bahkan, berada di dalam lingkar kekuasaan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar untuk menyampaikan kritik secara langsung dan menawarkan alternatif.
Tetapi kemungkinan sebaliknya juga selalu ada. Kedekatan dengan kekuasaan dapat membuat kritik menjadi semakin lunak, kepentingan politik menjadi semakin dominan, dan pengetahuan berubah dari alat untuk menguji kebijakan menjadi alat untuk membenarkan kebijakan.
Karena itu, publik akan menunggu bukan sekadar apa yang dikatakan para anggota Wantimpres di ruang publik, tetapi juga seberapa berani mereka mengatakan “tidak” ketika memang diperlukan di ruang kekuasaan.
Pada akhirnya, negara tidak membutuhkan terlalu banyak orang yang mengatakan kepada penguasa bahwa ia benar. Negara membutuhkan orang-orang yang cukup berani mengatakan ketika penguasa sedang keliru.
Di situlah intelektualitas diuji. Bukan ketika seseorang bebas berbicara dari luar kekuasaan, tetapi ketika ia telah mendapatkan tempat di dalamnya.
Dan ketika intelektualitas kehilangan keberanian untuk mengatakan kebenaran kepada kekuasaan, yang dijual bukan lagi sekadar pikiran, melainkan juga marwah ilmu pengetahuan itu sendiri.


















