- FAR melayangkan somasi kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni atas dugaan pelanggaran GSJ dan GSB di Jalan Sisingamangaraja, Semarang
- FAR mengancam akan melaporkan kasus ini ke Distaru dan Satpol PP Kota Semarang serta menempuh jalur hukum perdata maupun administrasi
MATASEMARANG.COM – Forum Advokasi Rakyat (FAR) melayangkan somasi keras kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni terkait proyek pembangunan fisik hotel yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang.
Proyek tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Berdasarkan hasil pemantauan intensif FAR di lapangan, struktur fisik bagian depan (fasad) serta atap bangunan Hotel KoenoKoeni berdiri terlalu dekat atau mepet dengan as bibir jalan protokol.
Sebagai jalan dengan hierarki kolektor sekunder, area tersebut merupakan fasilitas publik vital milik Pemerintah Kota Semarang yang memiliki aturan batas bebas bangunan (setback) yang ketat.
Koordinator FAR Eko Haryanto menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
“Tindakan abai tata ruang ini nyata-nyata melanggar hukum. Bangunan yang terlalu menjorok ke jalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, menghambat fungsi drainase publik, serta merampas ruang terbuka yang menjadi hak masyarakat umum,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
FAR menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini menabrak sejumlah regulasi berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada klaster Bangunan Gedung dan Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan.


















