- Pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri yang menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027.
- Keputusan yang ditandatangani Menag, Menaker, dan MenPAN-RB pada 15 September 2026 ini bertujuan meningkatkan efisiensi hari kerja.
- Pelaksanaan cuti bersama memotong hak cuti tahunan pekerja swasta, sementara unit pelayanan publik diimbau tetap mengatur penugasan karyawan.
MATASEMARANG.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Regulasi tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Berdasarkan penetapan resmi tersebut, total jumlah hari libur nasional disepakati sebanyak 18 hari, sedangkan alokasi cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.
Naskah keputusan bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian bunyi diktum yang tercantum dalam SKB Tiga Menteri.
Pemerintah menegaskan bahwa unit kerja atau lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai secara cermat selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Sektor pelayanan vital tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, fasilitas keamanan, perbankan, hingga sektor perhubungan.

















