Mekanisme penugasan karyawan pada instansi pelayanan publik tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi petikan aturan dalam SKB tersebut.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelaksanaan teknis cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur sepenuhnya oleh kebijakan pimpinan masing-masing perusahaan.
Melalui keputusan ini, daftar libur nasional 2027 mencakup Tahun Baru 2027 Masehi pada 1 Januari, Isra Mikraj pada 5 Januari, Tahun Baru Imlek pada 6 Februari, Hari Suci Nyepi pada 8 Maret, hingga Idulfitri 1448 Hijriah pada 10-11 Maret 2027.
Adapun alokasi 8 hari cuti bersama tersebar pada perayaan Imlek 5 Februari, Idulfitri 9, 12, dan 15 Maret, Wafat Yesus Kristus 25 Maret, Iduladha 18 Mei, Waisak 19 Mei, serta Natal pada 24 Desember 2027.

















