- PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik seluruh golongan pelanggan pada November 2026 tidak mengalami perubahan
- Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 untuk periode Triwulan IV 2026
- PLN menjelaskan potongan nominal token prabayar dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah dan biaya administrasi kanal pembayaran
MATASEMARANG.COM – PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan pada periode November 2026 tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Kepastian harga energi listrik tersebut berlaku termasuk untuk periode tanggal 2 hingga 8 November 2026.
Ketentuan penyesuaian tarif listrik tersebut mengacu pada perhitungan resmi Triwulan IV 2026 yang berlaku sejak Oktober hingga Desember 2026.
Penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut dilaksanakan berdasarkan regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
PLN menjelaskan bahwa parameter penyesuaian tarif bagi golongan nonsubsidi mempertimbangkan sejumlah indikator makroekonomi utama.
Indikator tersebut meliputi pergerakan nilai tukar mata uang rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Tarif Tenaga Listrik (TTL).
Dengan tidak adanya perubahan tarif pada triwulan ini, seluruh pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, industri, hingga fasilitas publik tetap membayar listrik sesuai besaran sebelumnya.
Di sisi lain, PLN memberikan edukasi publik mengenai mekanisme sistem pembelian token listrik prabayar oleh masyarakat.
Pelanggan prabayar perlu memahami bahwa pembelian token merupakan transaksi alokasi energi dalam satuan kilowatt hour (kWh), bukan pengisian saldo nominal rupiah.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto membeberkan detail mekanisme transaksi token listrik prabayar tersebut secara mendalam.
“Pada sistem prabayar, pelanggan membeli alokasi energi listrik dalam jumlah tertentu,” ujar Gregorius Adi Trianto dalam keterangan resminya.
















