Para Pelanggar Hukum di Pasar Modal Didenda Rp2,5 Triliun

  • Sanksi denda tersebut juga disertai hukuman terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal

MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak beri toleransi terhadap para pelanggar hukum di pasar modal.

OJK menjatuhkan denda kepada para pelaku pelanggar hukum di pasar modal Indonesia secara total senilai Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya

Hasan merincikan, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Selain itu, OJK telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Jadi, berdasarkan penegakan hukum tersebut, OJK telah menjatuhkan denda secara total senilai Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026.

Berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, masih terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pos terkait