Dipenjara di Zaman Orba dan Jokowi, Syahganda Kini Pimpin Bakom Pemerintah

Oleh Genta Tenri Mawangi

  • Kritik-kritik Syahganda yang dinilai tajam terhadap pemerintahan Jokowi menjadikan Syahganda ditangkap polisi, hingga pada Oktober 2020, dia bersama aktivis KAMI lainnya, termasuk Jumhur Hidayat, divonis penjara selama 10 bulan

MATASEMARANG.COM – Presiden Prabowo Subianto melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI yang baru menggantikan Muhammad Qodari.

Syahganda menjadi Kepala Bakom ketiga yang menerima tongkat estafet kepemimpinan Badan Komunikasi Pemerintah sejak lembaga itu dibentuk pada 17 September 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  ITB, UI, dan Undip Ciptakan Filter Air Hilangkan 90 Persen Bakteri

Dalam rangkaian upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, Syahganda dilantik bersama dengan Fadli Tri Hartono, yang saat ini mengemban posisi baru sebagai Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.

Keduanya, yang sama-sama alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), menjadi “senjata” baru Presiden Prabowo dalam mengomunikasikan kebijakan-kebijakan, program-program, serta capaian-capaian pemerintah kepada masyarakat.

Bagi Syahganda, masuk pemerintahan mungkin menjadi pengalaman baru, mengingat rekam jejaknya lebih banyak di luar pemerintahan.

Sejak masih berstatus sebagai mahasiswa jurusan Geodesi ITB, Syahganda telah aktif dalam forum-forum diskusi mahasiswa pada tahun 1980-an, termasuk di forum diskusi Mahasiswa Student Center (MSC) ITB.

BACA JUGA  Talent Karaoke sebagai Emotional Experience Specialist: Kunci Pengalaman Premium di Industri Hiburan Jawa Tengah

Kala itu, Syahganda dikenal aktif sebagai sosok yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan rezim Orde Baru bersama seniornya di ITB, Pramono Anung, yang saat ini menjabat Gubernur DKI Jakarta, dan Fadjroel Rachman, yang saat ini masih aktif menjabat Duta Besar RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan.

Dipenjara

Namun, sikap dan aksinya yang kritis terhadap rezim saat itu kemudian mengantarkan Syahganda mendekam selama 10 bulan di penjara. Dia pun kena drop out (DO) atau dikeluarkan sebagai mahasiswa ITB oleh pihak kampus.

Pos terkait