- Kasus terkait PT Djarum yang ditangani KPK saat ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung
MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Ketika ditanya waktu terjadinya perkara tersebut, Budi mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.
Sementara itu, dia memastikan kasus terkait PT Djarum yang ditangani KPK saat ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

















