- KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026
MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan penggeledahan PT Djarum.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
KPK belum menyebutkan hasil penggeledahan di PT Djarum, salah satu raksasa industri rokok nasional dengan setoran cukai mencapai triliunan rupiah per tahun.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan para jurnalis di Jakarta terkait pemberitaan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu.
Sementara itu, dia menjelaskan pengembangan penyidikan kasus Bea Cukai tersebut di luar dari dua pengembangan kasus yang diumumkan pada 21 Juli 2026.
“Benar, di luar itu,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengembangan kasus tersebut dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ujarnya.
Dengan demikian, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

















