- Polsek Pedurungan merespons aduan dugaan pencurian mobil Gran Max di wilayah Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan
- Kendaraan milik perusahaan tersebut dilaporkan raib dari area parkir pemukiman sekitar pukul 09.59 WIB usai ditinggal sejak malam hari
- Personel piket fungsi kepolisian langsung mendatangi TKP sekaligus memfasilitasi penerbitan Laporan Polisi (LP) di tempat bagi korban
MATASEMARANG.COM – Personel Polsek Pedurungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian mobil operasional jenis Daihatsu Gran Max milik sebuah perusahaan di kawasan Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa, 20 Oktober 2026 pagi.
Peristiwa hilangnya armada kendaraan roda empat tersebut pertama kali disadari oleh pihak pengelola perusahaan pada Selasa pagi sekira pukul 09.59 WIB, setelah mendapati posisi mobil yang diparkir sejak malam sebelumnya sudah kosong.
Menerima aduan kedaruratan dari warga, regu piket fungsi Polsek Pedurungan langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP awal serta menghimpun keterangan para saksi.
Guna memangkas birokrasi dan mempercepat proses hukum, kepolisian menerapkan skema penanganan pelayanan dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) secara langsung di lokasi peristiwa.
“Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, saat ini pembuatan Laporan Polisi maupun pengaduan dapat dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas yang datang ke lokasi. Dengan demikian, korban dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan maksimal,” kata Petugas Polsek Pedurungan, Aiptu Sarwo Edi.
Usai olah TKP dan pengumpulan petunjuk awal diselesaikan, berkas perkara resmi dilimpahkan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pedurungan guna proses penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Menyikapi insiden tersebut, jajaran Polsek Pedurungan mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemilik usaha agar memperketat sistem keamanan kendaraan harian.

















