- Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut
- Beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata
MATASEMARANG.COM – Seorang prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, yakni Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) karena diduga lalai menggunakan senjata.
Atas kelalaiannya tersebut menyebabkan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sabtu (24/10).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, mengatakan AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra.
Indra menjelaskan beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata.
Tersangka, lanjut dia, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian ruang peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata melepaskan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
Indra melanjutkan saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV.
Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut,” ucap Indra.

















