- Polres Semarang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026
- Operasi lalu lintas berlangsung selama 14 hari hingga Minggu, 8 November 2026 dengan fokus tindakan berbasis ETLE dan edukasi humanis
- Kapolres Semarang menekankan penindakan pada pelanggaran berpotensi fatalitas serta penguatan sosialisasi di sekolah
MATASEMARANG.COM — Polres Semarang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di Lapangan Catur Prasetya Polres Semarang, Senin, 26 Oktober 2026.
Apel pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang.
Operasi lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 26 Oktober 2026 hingga Minggu, 8 November 2026, dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta penegakan hukum elektronik melalui ETLE statis maupun mobile.
Dalam amanatnya, AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kesadaran bersama dalam menekan angka fatalitas di jalan raya.
“Operasi Patuh Candi 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo.
Langkah ini menjadi perhatian serius setelah evaluasi menunjukkan kenaikan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Semarang dari 19 kejadian pada 2024 menjadi 25 kejadian pada 2025, dengan kenaikan korban luka ringan dari 24 menjadi 39 orang.
Fokus penindakan diarahkan pada berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan berat, seperti penggunaan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah umur, hingga penggunaan knalpot tidak standar (brong).
“Yang menjadi perhatian kita adalah pelanggaran yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti melawan arus, penggunaan TNKB yang tidak sesuai, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan safety belt, penggunaan handphone saat berkendara, hingga penggunaan knalpot brong dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai,” tegas AKBP Heru.

















