- BPK RI menghormati dan mendukung penuh proses hukum KPK atas pegawai BPK Perwakilan Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT terhadap Bupati Klaten
- BPK memastikan pegawai yang diduga terlibat diproses lewat MKKE dan pemeriksaan disiplin PNS, dengan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas
MATASEMARANG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum atas ditetapkannya seorang pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan itu terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.
Sikap itu disampaikan lewat siaran pers Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI.
Dalam siaran pers tersebut, BPK menegaskan akan bersikap kooperatif dan siap menyerahkan data serta informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Biro Humas menyebut langkah KPK sebagai bagian dari sinergi dan komitmen bersama memberantas korupsi di Indonesia.
Di lingkungan internal, BPK menyatakan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melanggar.
Pegawai yang diduga terlibat akan menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK serta pemeriksaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK juga menegaskan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.
Lembaga itu berkomitmen terus mengevaluasi, memperketat pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.
Masyarakat yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik, kecurangan, atau tindak pidana korupsi oleh pegawai BPK dapat melapor. Saluran yang tersedia adalah portal Whistleblowing System (WBS) BPK di wbs.bpk.go.id dan layanan e-PPID di e-ppid.bpk.go.id.

















