Dokter Jadi Tersangka Pencabulan Anaknya Usia 4 Tahun

Balita
Ilustrasi. AI
  • Penyidik juga berencana mendalami keterangan korban pada tahap berikutnya dengan metode khusus dan pendampingan psikolog profesional untuk menjaga kondisi serta kepentingan terbaik anak

MATASEMARANG.COM – Seorang dokter berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol. Rumi Untari menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.

“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka” kata Rumi di Bandung, Kamis.

Bacaan Lainnya

Rumi mengatakan IS ditangkap pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka berinisial MS melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.

Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka.

Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Polisi belum meminta keterangan langsung dari korban karena memprioritaskan pemulihan kondisi psikologisnya.

“Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,” ujar Rumi dikutip Antara.

Pos terkait