Di Tengah Massa Pendukungnya, Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

  • Dalam putusannya, hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik

MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Pati Sudewo dalamkorupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan penuntut umum.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus korupsi DJKA, majelis hakim menilai terdakwa Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.

Selain itu, juga terdakwa mendapat hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.

Sementara dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.

Pos terkait