MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menahan pasangan suami istri berinisial MTR (65) dan TRS (56), tersangka penganiayaan anak. Penahanan dilakukan pada 13 Oktober 2026 setelah kasus tersebut berproses selama sekitar 1 tahun.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Senin, mengapresiasi langkah Kejari Jepara yang menahan kedua tersangka.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejari Jepara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Dian Mario, atas penahanan tersebut.
Kronologi
Penganiayaan itu menimpa MJW, 12 tahun, siswa salah satu sekolah dasar di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 30 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban mengaji di rumah warga berinisial S.
Menurut Zainal, kedua tersangka mendatangi lokasi korban mengaji. TRS diduga mencubit dan meremas paha korban karena menuduh anak tersebut mengancam cucunya. Setelah itu, TRS memanggil suaminya dan menunjukkan korban yang dimaksud.
Zainal Petir. Dok. Pribadi
MTR, masih cerita Zainal Petir, kemudian diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan mengangkat tangan kiri anak tersebut, lalu memutarnya ke kanan dan kiri hingga terdengar bunyi seperti tulang patah. Korban saat itu mengeluh kesakitan dan menangis.
Akibat kejadian tersebut, MJW mengalami patah tulang pada lengan kiri bagian bawah. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Rehatta Kelet selama dua hari, pada 4–5 Oktober 2025. Berdasarkan hasil observasi dokter, korban mengalami patah tulang dan direkomendasikan menjalani operasi.

















