Suami-Istri Tersangka Penganiaya Anak di Jepara Akhirnya Ditahan

Namun, menurut Zainal, keluarga korban akhirnya memilih pulang paksa karena ketakutan dan terkendala biaya pengobatan.

Pengaduan 2025

Orang tua korban berinisial TC sebelumnya mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Jepara pada 4 Oktober 2025. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan polisi pada 4 November 2025.

Bacaan Lainnya

Zainal mengapresiasi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara yang telah menangani perkara hingga dilimpahkan kepada kejaksaan. Meski demikian, ia mengaku sebelumnya kecewa karena kedua tersangka tidak ditahan selama proses penanganan perkara di kepolisian.

Ia menilai penahanan diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada korban, mengingat rumah kedua tersangka berada tidak jauh dari kediaman korban dan masih dalam satu lingkungan RW.

“Setelah tersangka ditahan, korban merasa senang dan lebih tenang. Sebelumnya, korban trauma dan tidak berani melewati depan rumah tersangka,” ujar Zainal.

Ia menambahkan, korban juga sempat tidak masuk sekolah selama 31 hari akibat ketakutan setelah kejadian tersebut. Menurutnya, sikap keluarga tersangka yang dinilai arogan turut menambah beban psikologis korban.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disebut dijerat dengan Pasal 466 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Pos terkait