Kasasi MA Batalkan Suket SMA Gibran, Mahfud MD Desak KPU dan Dikdasmen Diproses Pidana

Mahfud MD (instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD (instagram @mohmahfudmd)
  • Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi perkara pembatalan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka
  • Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPU dan Ditjen Dikdasmen segera diperiksa terkait dugaan tindak pidana penerbitan Suket
  • Mahfud memisahkan implikasi politik jabatan Wakil Presiden dengan dugaan pidana penerbitan dokumen serta pasal PKPU

MATASEMARANG.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak berwenang memproses hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Desakan tersebut disampaikan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X miliknya pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menilai bahwa persoalan hukum terkait penerbitan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan tersebut tidak boleh berhenti begitu saja pada putusan Tata Usaha Negara (TUN).

Mahfud secara khusus memisahkan antara dinamika politik mengenai posisi jabatan Wakil Presiden dengan dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan berkas.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas, follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud MD, Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa indikasi pelanggaran pidana dalam proses pembuatan dokumen persyaratan tersebut tetap harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana, KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujar Mahfud menegaskan pandangannya.

Selain masalah teknis penerbitan Suket, Mahfud secara spesifik menyoroti dugaan kejanggalan dalam penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pos terkait