- Penyidikan kasus cukai fi Djarum tersebut bermula dari bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik KPK
MATASEMARANG.COM – Kasus cukai di PT Djarum, raksasa industri rokok Indonesis terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pertimbangan lain dalam penyidikan tersebut kecuali penegakan hukum.
KPK memnegaskan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum benar-benar murni penegakan hukum.
“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Selain itu, Budi menegaskan penyidikan kasus tersebut bermula dari bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik KPK.
“Penyidikan yang KPK lakukan itu semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Setelah itu, dia mengatakan KPK memutuskan untuk mendahulukan penggeledahan sebagai bagian dari strategi penyidikan kasus tersebut.
“Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait apakah penyidikan kasus tersebut sengaja dilakukan KPK terkait perdagangan saham di bursa.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

















