Respons Djarum atas Penggeledahan oleh KPK

  • KPK sebelumnyavmenggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum

MATASEMARANG.COM – PT Djarum angkat bicara menanggapi penggeledahan dan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati proses hukum,” kata Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi mengatakan PT Djarum menghormati penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi raksasa industri rokok ini yang dilakukan KPK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum.

Pos terkait