- Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak
MATASEMARANG.COM – Pengenaan pajak 11 persen terhadap produk pembalut ramai diprotes warganet karena bukan jenis produk mewah dan membebani perempuan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pembalut.
Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB Nadya Alfi Roihana memandang pemerintah perlu mengkaji ulang hal tersebut karena pembalut bukan sekadar produk konsumsi, melainkan kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari oleh perempuan setiap bulan.
“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen terhadap pembalut,” kata Nadya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PPN untuk pembalut karena penerapannya dinilai menambah pengeluaran bagi perempuan. Terlebih, lanjut dia, pembalut bukan pengeluaran insidental.
“Jika dikalkulasikan dalam setahun, maka uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Oleh karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari,” katanya.
Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah bahwa kemampuan membeli pembalut masih tidak merata di antara kelompok masyarakat.
Menurut dia, masih banyak perempuan, khususnya di wilayah pinggiran, pedesaan, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapatkan pembalut yang layak sehingga ada yang terpaksa menggunakan kain atau bahan seadanya.

















