Gandeng Kejati, Bank Pasar Kota Semarang Tegaskan Komitmen Integritas dan Taat Hukum

Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang Novi Anton Andi Taadi memberikan sambutan saat acara Penerangan Hukum Binmatkum 2026 bersama Kejati Jateng (foto: Bank Pasar Kota Semarang)
Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang Novi Anton Andi Taadi memberikan sambutan saat acara Penerangan Hukum Binmatkum 2026 bersama Kejati Jateng (foto: Bank Pasar Kota Semarang)
  • Kejati Jawa Tengah menggelar sosialisasi Penerangan Hukum Program Binmatkum 2026 di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang
  • Dirut Novi Anton Andi Taadi menekankan kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik sebagai fondasi utama operasional BUMD perbankan

MATASEMARANG.COM — Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar sosialisasi Penerangan Hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang.

Agenda edukasi hukum tersebut diikuti secara interaktif oleh seluruh jajaran karyawan dan karyawati Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, mulai dari tingkat staf operasional hingga jajaran manajemen puncak.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang Novi Anton Andi Taadi menyambut positif kehadiran tim penyuluh Kejati Jateng dan menilai program Binmatkum.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat krusial dalam memperkuat pemahaman regulasi serta mengasah kesadaran hukum insan perbankan daerah.

Novi Anton menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana masyarakat, kepatuhan hukum (legal compliance) serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi mutlak dalam operasional harian.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan program Binmatkum dari Kejati Jawa Tengah ini. Kegiatan sosialisasi penerangan hukum ini menjadi benteng penting bagi seluruh karyawan dan karyawati Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang agar senantiasa bekerja berbasis prinsip taat hukum, berintegritas, serta terhindar dari potensi pelanggaran maupun tindak pidana perbankan,” ujar Novi Anton Andi Taadi di Semarang, Kamis, 29 Oktober 2026.

Melalui pembekalan tersebut, para pegawai dibekali pemahaman teknis terkait mitigasi risiko korupsi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga tata cara penanganan kredit bermasalah yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan.

Pos terkait