Kasasi MA Batalkan Suket SMA Gibran, Mahfud MD Desak KPU dan Dikdasmen Diproses Pidana

Mahfud MD (instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD (instagram @mohmahfudmd)

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat H.M. Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulius bersama Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Bacaan Lainnya

Objek gugatan yang dibatalkan oleh MA tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Meskipun informasi amar putusan telah dipublikasikan melalui laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, publik masih menunggu rilis salinan putusan lengkap guna mengetahui pertimbangan hukum mejelis secara komprehensif.

Sementara itu, desakan pemeriksaan yang disampaikan oleh Mahfud MD sejauh ini merupakan pandangan hukum pribadi dan dugaan tindak pidana tersebut belum dinyatakan terbukti secara hukum sebelum ada proses peradilan pidana resmi.

Pos terkait