Dugaan Penyadapan terhadap Presiden, CISSReC: Ini Bukan Sekadar Persoalan Keamanan Siber

  • Persoalan terbesar dalam teknologi pengawasan tidak terletak pada kecanggihan perangkatnya, tetapi pada bagaimana kewenangan mengoperasikan perangkat itu diberikan, dikendalikan, dan diawasi

MATASEMARANG.COM – Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Dr. Pratama Persadha berpendapat bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 bukan sekadar persoalan keamanan siber.

“Ini soal tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan perlindungan hak privasi warga negara,” kata Pratama yang dosen pascasarjana di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ketika dikonfirmasi pada hari Rabu, 4 November 2026.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada tanggal 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Pada bulan Oktober 2026, diduga ada perintah menghapus file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Bacaan Lainnya

Menurut Pratama, persoalan terbesar dalam teknologi pengawasan tidak terletak pada kecanggihan perangkatnya, tetapi pada bagaimana kewenangan mengoperasikan perangkat itu diberikan, dikendalikan, dan diawasi.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK Lemdiklat Polri) menjelaskan bahwa LIMS adalah platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi.

Sistem itu, lanjut dia, meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.

Informasi yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi.

Pos terkait