- Pengelolaan partai harus dijalankan sesuai AD/ART, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau individu tertentu. Kepatuhan terhadap aturan organisasi menjadi kunci agar PPP tetap hidup, solid, dan dapat menjalankan perannya dalam kehidupan politik nasional
MATASEMARANG.COM – Konflik internal di DPP Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dilaporkan kian meruncing. Kabar terakhir, terjadi pemecatan terhadap Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dan Sekjen PPP Gus Taj Yasin oleh Ketua Umum PPP Mardiono.
Menanggapi keputusan sepihak Ketua Umum PPP, Agus Suparmanto menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kepengurusan partai harus mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta ketentuan perundang-undangan.
Agus mengaku belum menerima pemberitahuan resmi maupun surat pemecatan. Ia mengatakan baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.
“Ya, terima kasih. Menyikapi hal-hal tersebut, saya juga baru dengar dari media, belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” kata Agus saat diwawancarai di Gedung DPP PPP Jakarta, (28/10/2026)
Menurut Agus, setiap keputusan dalam organisasi partai politik harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia mempertanyakan keabsahan forum yang disebut menjadi dasar keputusan tersebut apabila tidak sesuai dengan AD/ART.
“Semua ini kan berdasarkan aturan. Jadi dalam organisasi, khususnya kepartaian, juga ada AD/ART yang memang harus dipatuhi, baik itu secara administratif maupun aturan main,” ujarnya.
Agus menyatakan pihaknya akan mencermati perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila telah ada keputusan resmi.
“Otomatis nanti kalau sudah formal, baru kita lihat. Artinya, nanti itu jadi masukan juga, khususnya menjadikan pedoman bagi kita. Karena kita masih memegang SK Kementerian Hukum dan HAM, jadi patokan kita ke sana,” katanya.

















