Dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada bulan Oktober 2026, kata Pratama, membuat persoalan ini naik level. Jika benar dilakukan untuk menghilangkan bukti, yang dipertaruhkan bukan lagi hanya kewenangan penyadapan, melainkan integritas bukti elektronik.
Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa diakses administrator sistem utama.
Dugaan penghapusan itu justru harus jadi pintu masuk audit menyeluruh: log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, dan rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi.
Diungkapkan pula bahwa poin yang jarang disorot adalah pengamanan komunikasi Presiden sendiri. Presiden memegang informasi paling sensitif dalam negara, mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, sampai keputusan keamanan.
Kebocoran percakapan seorang Presiden bukan hanya soal privasi pribadi, melainkan bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara.
Oleh karena itu, komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi perlu mendapat lapisan pengamanan tersendiri. Disarankan pula bahwa perangkat yang dipakai harus melalui pemeriksaan rutin, jalur komunikasi mesti diverifikasi, dan akses terhadap ruang serta perangkat rapat dibatasi ketat.
“Pengamanan ini harus dijalankan oleh unit yang tidak berada di bawah kendali pihak yang menjadi objek pengawasan,” kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

















