- Kabar penangkapan sejumlah jenderal aktif Polri termasuk mantan Kapolri LSP terkonfirmasi dari pernyataan resmi Kabareskrim Polri, Selasa malam ini
MATASEMARANG.COM – Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pihak lainnya tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan tersangka, menurut laporan Antara, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Dalam informasi yang beredar di media, ketiga inisial nama itu merujuk pada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Polisi Eko Hadi Santosa.
Listyo Sigit saat ini mejabat Kepala Staf Kepresidenan setelah posisinya sebagai Kapolri diganti Jenderal Suyudi Ario Seto. Seperti halnya dengan Eko Hadi, Arie Sonta dikenal sebagai orang dekat Listyo Sigit. ***

















