Disperkim Kota Semarang Sediakan Layanan Pemangkasan Pohon di Lahan Pribadi

Pemangkasan pohon (foto: Disperkim Kota Semarang)
Pemangkasan pohon (foto: Disperkim Kota Semarang)
  • Disperkim Kota Semarang menyediakan layanan pemotongan, pemangkasan pohon untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang
  • Penanganan pohon di badan jalan dan fasilitas umum tidak dipungut biaya alias gratis, sedangkan area lahan pribadi dikenakan retribusi Perda Nomor 10 Tahun 2023

MATASEMARANG.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Disperkim) Kota Semarang menyediakan layanan publik khusus untuk penanganan pohon berupa pemotongan hingga pemangkasan demi mengantisipasi potensi pohon tumbang dan menjaga keamanan lingkungan perkotaan.

Layanan tanggap darurat dan pemeliharaan vegetasi perkotaan tersebut dibagi menjadi dua kategori utama, yakni penanganan pohon di fasilitas umum milik pemerintah dan penanganan pohon di pekarangan atau lahan pribadi milik warga.

Berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku, penanganan pohon yang berada di badan jalan, fasilitas umum, atau ruang terbuka hijau kota tidak dipungut biaya alias gratis karena berstatus sebagai aset Pemkot Semarang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk permohonan penebangan atau pemangkasan pohon yang tumbuh di area lahan pribadi milik warga, dikenakan tarif retribusi resmi yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023.

Besaran tarif retribusi tersebut dikelompokkan secara terstruktur berdasarkan jenis tindakan (penebangan habis atau perapihan) serta diameter batang pohon yang akan ditangani oleh petugas di lapangan.

PPID Kota Semarang menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pelayanan publik ini dihadirkan secara transparan dan akuntabel untuk memudahkan warga dalam melaporkan potensi gangguan pohon di wilayah masing-masing.

“Disperkim Kota Semarang menyediakan layanan pemotongan, penebangan, dan perapihan pohon di mana untuk pohon di badan jalan atau fasilitas umum tidak dipungut biaya atau gratis karena merupakan aset Pemerintah Kota Semarang,” demikian penjelasan yang disampaikan oleh pihak PPID Kota Semarang di Semarang, Selasa, 3 November 2026.

Pos terkait