- Ditreskrimsus Polda Jateng mulai menyelidiki dugaan pidana lingkungan hidup dan kerusakan rumah warga akibat proyek Pakuwon Mall Semarang di Gombel Lama
- Penyidik menerbitkan SP2HP tertanggal 30 Oktober 2026 dan menggandeng DLHK Jateng untuk memverifikasi kerusakan fisik di lapangan
- Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan dokumen perizinan ke Distaru Kota Semarang, pemanggilan pengembang, hingga penelusuran subkontraktor
MATASEMARANG.COM — Penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta kerusakan rumah warga akibat proyek pembangunan Superblock Pakuwon Mall Semarang di kawasan Gombel Lama resmi memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan lapangan, mengecek rumah warga terdampak, hingga menelusuri kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut.
Perkembangan signifikan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 Oktober 2026 yang dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng kepada pihak pelapor, Setya Wendi Kiarna, SH dan rekan.
Kasus dugaan pelanggaran lingkungan tersebut berpusat di kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Menanggapi perkembangan tindak lanjut kepolisian tersebut, Ketua Forum Advokasi Rakyat (FAR) Eko Haryanto menyatakan dukungan penuh atas respons cepat dan progresif dari aparat penegak hukum.
“Kami dari Forum Advokasi Rakyat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng yang bertindak taktis di lapangan,” ujar Eko Haryanto, Selasa, 3 November 2026.
“Ini adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga Gombel Lama yang ruang hidupnya terganggu dan rumahnya rusak akibat aktivitas pembangunan megaproyek ini,” kata Eko menegaskan.
Dalam proses pengecekan fisik di lokasi kejadian, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng menggandeng tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.

















