Dugaan Pelanggaran Amdal Pakuwon Mall Gombel Lama Masuk Babak Baru, Ditreskrimsus Periksa Perizinan

Proyek pembangunan Pakuwon Mall di Gombel (matasemarang.com/Lia Dina)
Proyek pembangunan Pakuwon Mall di Gombel (matasemarang.com/Lia Dina)

Pelibatan instansi terkait ini ditujukan untuk memverifikasi tingkat kerusakan bangunan fisik warga serta mengukur dampak kerusakan lingkungan secara langsung di lapangan.

Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterbitkan, penyidik kepolisian telah menyiapkan tiga rangkaian langkah penegakan hukum lanjutan guna mengusut indikasi pelanggaran pidana.

Langkah pertama adalah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang guna membedah secara menyeluruh dokumen perizinan mendasar dari proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan melakukan pemeriksaan resmi terhadap manajemen pengembang proyek Pakuwon Mall Kota Semarang.

Tahap ketiga penanganan perkara mencakup pemeriksaan terhadap seluruh subkontraktor serta mitra pelaksana yang terlibat langsung dalam operasional pekerjaan teknis di lapangan.

Laporan hukum yang dikawal oleh tim FAR ini mengacu pada dugaan pelanggaran berat undang-undang lingkungan hidup, yakni Pasal 99 dan/atau Pasal 109 dan/atau Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah.

FAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum perkara ini hingga tuntas di pengadilan.

Pihaknya berharap Polda Jateng tetap konsisten menjaga independensi, transparansi, serta profesionalitas tanpa pandang bulu dalam memeriksa pengembang maupun korporasi yang terlibat.

Penanganan tegas dari jajaran kepolisian ini diharapkan mampu menjadi preseden baik bagi penegakan keadilan ekologis sekaligus bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat kecil di Kota Semarang.

Pos terkait