“Sedangkan pohon di lahan pribadi dikenakan tarif retribusi resmi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023,” lanjut pihak PPID menjelaskan aturan teknisnya.
Bagi warga yang mendapati pohon membahayakan di fasilitas umum atau pinggir jalan, permohonan dapat diajukan secara gratis melalui kanal aduan resmi Lapor Semar dengan menyertakan foto kondisi pohon serta titik lokasi yang jelas.
Adapun untuk permohonan penanganan pohon di lahan pribadi yang bersifat berbayar resmi, warga dapat menghubungi layanan informasi Disperkim Kota Semarang melalui nomor WhatsApp di 0811 2850 5100.
Untuk tindakan penebangan habis (pemotongan total), pohon dengan diameter kurang dari 30 cm dikenakan tarif sebesar Rp 355.000 per pohon.
Adapun penebangan pohon berdiameter 30 hingga 50 cm dipatok tarif Rp 580.000 per pohon, serta diameter 50 hingga 75 cm dikenakan biaya Rp 1.100.000 per pohon.
Sementara itu, untuk layanan perapihan atau pemangkasan (trimming), tarif pohon berdiameter kurang dari 30 cm ditetapkan sebesar Rp 220.000 per pohon.
Biaya merapikan pohon dengan diameter 30 hingga 50 cm dikenakan sebesar Rp 300.000 per pohon, diameter 50 hingga 75 cm sebesar Rp 400.000 per pohon, dan diameter di atas 75 cm dikenakan tarif Rp 1.000.000 per pohon.
Melalui ketersediaan layanan resmi ini, Pemkot Semarang mengimbau warga agar tidak melakukan penebangan pohon secara mandiri yang berisiko membahayakan keselamatan umum, melainkan memanfaatkan jalur koordinasi resmi yang telah disediakan.

















