- RUI, tersangka itu, menjadi perekrut jaringan yang memromosikan judi daring, sejak 2025
MATASEMARANG.COM – Polda Jawa Tengah membongkar jaringan promosi judi daring melalui media sosial. Promosi judi online atau judol inimenggunakan sistem pemasaran berjenjang untuk merekrut admin-admin yang dibayar untuk mempromosikan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan di Semarang, Selasa, mengatakan petugas mengamankan perempuan berinisial RUI (28) di Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada 1 November 2026.
RUI diduga berperan sebagai admin sekaligus orang yang merekrut pemilik akun instagram yang memromosikan situs judi daring.
Ia menjelaskan RUI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menjadi perekrut jaringan yang memromosikan judi daring, berawal pada 2025.
“Pelaku mendapat pesan melalui akun Instagramnya tentang tawaran untuk memromosikan judi daring,” katanya.
Pelaku mendapat upah Rp3 juta per bulan untuk memromosikan laman judi daring melalui akun Instagramnya.
Seiring perkembangan waktu, tersangka juga memperoleh tawaran untuk merekrut pemilik akun-akun Instagram yang bisa memromosikan laman judi daring itu.
Ia menjelaskan dari setiap akun yang direkrut, tersangka mendapat sejumlah imbalan.
“Setelah terkumpul, terbentuk jaringan untuk endorse judi online dengan tersangka sebagai adminnya,” katanya dikutip Antara.
Pola perekrutan berjenjang tersebut merupakan salah satu modus promosi judi daring yang perlu diwaspadai masyarakat.
“Modus ini patut menjadi perhatian karena pelaku membangun jaringan perekrutan dengan melibatkan orang lain. Ada pola berjenjang yang menyerupai sistem multilevel marketing,” katanya

















