Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes

Kapolres Sukoharjo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
  • Selain Kapolres Sukoharjo, tiga personel yang dinonaktifkan adalah Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA

MATASEMARANG.COM – Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) sebagai tindak lanjut penanganan internal atas keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa selain AKBP Andhika, terdapat tiga personel Polres Sukoharjo lainnya yang dinonaktifkan.

Tiga personel itu adalah Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.

Bacaan Lainnya

Keempat personel tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ucapnya.

Trunoyudo menegaskan Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim.

Dia mengatakan sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama terhadap pihak-pihak yang terdampak langsung.

Oleh sebab itu, Polri, melalui Divisi Propam mengambil langkah penanganan internal dan melakukan pemeriksaan etik serta penonaktifan keempat personel tersebut.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Pos terkait