MUI Jateng Sampaikan Lima Sikap atas Kasus Ponpes di Sukoharjo

  • MUI Jateng menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan prosedural

MATASEMARANG.COM – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mendesak aparat kepolisian menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang terjadi di pondok pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo beberapa hari lalu.

Ketua umum MUI Jawa Tengah Prof Dr KH Noor Achmad, MA mengatakan selain itu aparat kepolisian juga diminta menjunjung tinggi nilai-nilai humanis dan melaksanakan standar operasional prosedural (SOP ) yang sebenar-benarnya, termasuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum dalam kasus itu.

“Setelah mempelajari dan mendalami berbagai informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, MUI Jateng menyampaikan lima sikap atas kasus Mojolaban Sukoharjo itu,” kata Prof Noor Achmad usai memimpin rapat tentang kasus Mojolaban Sukoharjo di ruang rapat kantor MUI Jateng, Senin (2/11)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, lima sikap itu selain permintaan penegakan hukum, MUI Jateng juga menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan prosedural.

Adapun tiga sikap berikutnya adalah pemda diminta segera mencabut usaha makanan nonhalal yang terbukti meresahkan masyarakat dan Kementerian Agama hendaknya melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan,termasuk didalamnya pesantren dan rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional serta memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

“Selanjutnya, kepada masyarakat Jateng diminta untuk menyikapi permasalahan ini secara Arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusifitas antar umat, antar warga negara , dan tetap menjaga ketenangan daerah,” ujarnya.

Pos terkait