Pernyataan sikap itu tertuang dalam dokumen MUI Jateng nomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 tanggal 2 November 2027, ditanda tangani ketua umum Prof Noor Achmad dan sekum MUI Jateng Dr KH Muhammad Syaifudin ,MA. ***
Pos terkait
Larang Ekspor SDA via Transit, Bahlil: Jangan Mampir di Negara yang Itu
Polisi Dilarang Pakai Vape di Kantor dan di Luar Tempat Kerja
Soal Konser Bocelli di Jakarta, Gubernur Ikuti Pemerintah Pusat
Calon Kepala Desa Bodeh Ini Tawarkan Program Armada Siaga dan Santunan
Daerah Dapat Insentif Rp1 Triliun bila Sukses Laksanakan Program Termasuk MBG
Konflik PPP Meruncing, Para Kiai Desak SK Kepengurusan Mardiono Dievaluasi
Peraih Penghargaan Dewan Pers 2026, dari Karni Ilyas hingga Najwa Shihab
Jateng Provinsi Terbaik Penurunan Kemiskinan, bukan Tetangga Sebelah
Tensi Indonesia-Singapura Memanas, Dua Menlu Bertemu di Jakarta
Hujan Mulai Guyur Jateng, MUI dan Pemprov Batalkan Salat Istisqa Massal
Beredar Kabar Ada Pertemuan para Tokoh Kritis RI dengan Dubes Singapura

















