Polisi Dilarang Pakai Vape di Kantor dan di Luar Tempat Kerja

  • Kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan internal untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika

MATASEMARANG.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melarang seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat polda, polres hingga polsek wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin.

Bacaan Lainnya

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh PNPP, mencakup anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

Kebijakan tersebut juga menjadi langkah pencegahan internal untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurut Abast, salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika dalam bentuk cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Untuk itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” kata Abast.

Pos terkait