- KPK memastikan akan memanggil ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus suap HGB PT Summarecon Tbk
- Nusron Wahid tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan agenda internal dan dinas ke luar negeri
- Penyidikan fokus mendalami dugaan aliran uang miliaran rupiah yang menyeret delapan tersangka, termasuk pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron
MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan evaluasi sekaligus mengatur strategi penyidikan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Taufik memastikan tidak ada hambatan berarti yang menghalangi penyidik untuk memanggil kembali Menteri ATR/BPN tersebut ke meja pemeriksaan.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa kepastian jadwal pemanggilan ulang akan segera diinformasikan kepada publik begitu surat panggilan resmi diterbitkan.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar Taufik menjelaskan perkembangan teknis di lapangan.
Berdasarkan catatan penanganan perkara, Nusron Wahid sebelumnya tercatat telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik KPK.
Panggilan pemeriksaan pertama sedianya dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, namun Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal di kementerian.
KPK kemudian melayangkan surat panggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan pada 15 Oktober 2026.
















