2 Kali Mangkir, KPK Tetap Panggil Ulang Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan perjalanan dinas resmi ke Malaysia.

Keterangan dari Nusron dianggap sangat krusial oleh penyidik guna memperjelas konstruksi perkara dugaan suap perizinan lahan tersebut.

Meskipun telah dua kali absen, hingga kini politisi tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum dikenakan tindakan pencegahan ke luar negeri.

Bacaan Lainnya

Kasus tindak pidana korupsi ini berkaitan erat dengan pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan gratification lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sendiri telah menetapkan delapan orang tersangka sejak September 2026 lalu dalam skandal pertanahan tersebut.

Para tersangka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara Rizal Pahlefi.

Empat tersangka lainnya yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz, yang mana beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam konstruksi kasus, KPK menduga Adrianto memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar melalui Rizal kepada Erwin dan Sontang demi membuka pembokiran sertifikat HGB di Kabupaten Bogor.

Pos terkait