Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan jaringan perjudian online (judol) internasional Kamboja dan China. ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri
Atas perbuatannya, tersangka RUI dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian. ***