Perempuan Admin Judol Asal Semarang Digaji Rp3 Juta/Bulan

Jaringan judi online
Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan jaringan perjudian online (judol) internasional Kamboja dan China. ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri

Atas perbuatannya, tersangka RUI dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian. ***

Pos terkait